Mata Kuliah:Web
dan Design Grafis untuk Studi Islam
Dosen :Haeri,S.HI,M.HI
Nama :Lilis Sulistianingsih
NIM :201410020311028
Tema : Hukum menggerakkan jari dalam
shalat
Alamat Blog :
kozohara.blogspot.com
BAB 1
PENDAHULUAN
Banyak kalangan di antara kita yang
masih memperdebatatkan hukum yang mengenai masalah menggerakkan jari telunjuk
dalam shalat.bahkan para ulama pun masih banyak yang berbeda pendapat mengenai
hukum ini,oleh karenanya hal ini masih samar-samar dalam mencari jawabannyadan
apakah kedudukan hukum yang sebenarnya.
1.1 RUMUSAN MASALAH
1. Lahfadz
Hadist
2. Kedudukan
hukum
3. Alasan
hadist
PEMBAHASAN
2.1 Lafadz Hadist
حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ عَمْرٍو
حَدَّثَنَا زَائِدَةُ بْنُ قُدَامَةَ حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ كُلَيْبٍ
أَخْبَرَنِي أَبِي أَنَّ وَائِلَ بْنَ حُجْرٍ أَخْبَرَهُ قَالَ قُلْتُ
لَأَنْظُرَنَّ إِلَى صَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
كَيْفَ يُصَلِّي فَنَظَرْتُ إِلَيْهِ فَقَامَ فَكَبَّرَ فَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى
حَاذَتَا بِأُذُنَيْهِ وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى ظَهْرِ كَفِّهِ
الْيُسْرَى قَالَ ثُمَّ لَمَّا أَرَادَ أَنْيَرْكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ مِثْلَهَا
وَوَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَرَفَعَ يَدَيْهِ
مِثْلَهَا ثُمَّ سَجَدَ فَجَعَلَ كَفَّيْهِ بِحِذَاءِ أُذُنَيْهِ ثُمَّ قَعَدَ
فَافْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ كَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ
وَرُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَجَعَلَ مِرْفَقَهُ الْأَيْمَنَ عَلَى فَخْذِهِ
الْيُمْنَى ثُمَّ قَبَضَ ثِنْتَيْنِ فَحَلَّقَ حَلْقَةً ثُمَّ رَفَعَ أُصْبُعَهُ
فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُو بِهَا قَال ثُمَّ جِئْتُ بَعْدَ ذَلِكَ فِي
زَمَانٍ فِيهِ بَرْدٌ فَرَأَيْتُ عَلَى النَّاسِ جُلَّ الثِّيَابِ يُحَرِّكُونَ
أَيْدِيَهُمْ مِنْ تَحْتِ الثِّيَاب
(DARIMI - 1323) : Telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah bin
'Amru telah menceritakan kepada kami Zaidah bin Qudamah telah menceritakan
kepada kami 'Ashim bin Kulaib telah mengabarkan kepadaku Ayahku bahwa Wail bin
Hujr telah mengabarkan kepadanya, ia berkata, "Aku katakan, "Sungguh,
aku akan memperhatikan shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam,
bagaimana beliau melakukan shalat." Kemudian aku memperhatikan Rasulullah,
beliau berdiri dan takbir, lalu mengangkat kedua tangannya hingga sejajar kedua
telinga, dan meletakkan tangan kanannya di atas punggung telapak tangan
kirinya." Wail bin Hujr berkata, "Kemudian saat akan rukuk beliau
mengangkat kedua tangannya seperti itu dan meletakkan kedua tangannya di atas
kedua lututnya, kemudian mengangkat kepalanya dan mengangkat kedua tangannya
seperti itu. Baru setelah itu beliau sujud dan menjadikan kedua telapak
tangannya sejajar dengan kedua telinganya, kemudian duduk dan menyilangkan kaki
kirinya, lalu meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha serta lutut
kirinya dan menjadikan siku kanannya berada di atas paha kanannya, Beliau
menggenggam dua jarinya dan membuat lingkaran dengan mengangkat satu jari
(telunjuk) nya, dan aku melihat beliau menggerakkan jari tersebut sambil
membaca berdoa." Wail bin Hujr berkata, "Setelah itu aku kepada
mereka saat musim dingin, dan aku lihat mereka memakai pakaian besar dan
menggerakkan tangan mereka dari bawah pakaian
انٌ النبيٌ صلىٌ الله عليه واَله وسلٌم كان يشير بأصبعه إذا دعا ولا
يحرٌكها
(Abu Daud -
989) “Sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa alihi wa
sallam beliau berisyarat dengan telunjuknya bila beliau berdo’a dan beliau
tidak menggerak-gerakkannya
2.2
Kedudukan Hukum
Setelah dilihat hadist yang di atas bahwasanya tidak
ada yang mengharuskan menggerakkan jari dalam shalat,yang ada hanya karena
faktor kedinginan atau yang mana orang terdahulu salah mengartikan hal
tersebut.Rasulullah S.A.W melakukan isyarat dengan jari telunjuk tanpa
menggerakkannya yang mana nabi berisyarat dan berdoa dengannya dan hal ini
adalah Sunnah,tetapi apabila menggerakkannya maka tidak di anjurkan sama
sekali.
·
Alasannya
Alasannya adalah apabila menngerakkan jari dalam
shalat adalah hal yang tidak masuk akal yang mana dengannya akan membuat shalat
menjadi tidak khusyuk dan tidak ada manfa’atnya sama sekali.Maksud menggerakkan
jari itu adalah yaitu yang menyatakan ketauhidan yang mana di gerakkan hanya
sekali saja yaitu pada kalimat (laa illaha illallahu),itulah yang di lakukan
oleh Rasulullah S.A.W. jadi Hadist Abu Daud diatas adalah Hadist sohih yang
mana nabi tidak pernah menggerakkan jari beliau ketika shalat.
BAB III
KESIMPULAN
Menenai masalah ini masih sangat di
butuhkan penjelasan yang lebih rinci lagi yang mana persoaalan ini hanya
membahas afdhal dan tidak afdhalnya saja,bukan haram atau halal,sah dan tidak
sahnya.oleh karena itu dalam mencari dalil harus menggunakan al-quran dan
hadist karena hukum islam atau agama islam bukanlah seperti ilmu-ilmu lainnya
yang bisa mengada-ngada dalam hal menetapkan
hukum.jadi sampai saat ini berisyarat dengan jari telunjuk itu di
sunnahkan dan berdoa dengannya tanpa menggerakkan jari tersebut.