Sabtu, 03 Januari 2015

UAS design web dan grafis



Mata Kuliah:Web dan Design Grafis untuk Studi Islam
Dosen          :Haeri,S.HI,M.HI
Nama           :Lilis Sulistianingsih
NIM             :201410020311028
Tema            : Hukum menggerakkan jari dalam shalat
Alamat Blog : kozohara.blogspot.com

BAB 1
PENDAHULUAN
Banyak kalangan di antara kita yang masih memperdebatatkan hukum yang mengenai masalah menggerakkan jari telunjuk dalam shalat.bahkan para ulama pun masih banyak yang berbeda pendapat mengenai hukum ini,oleh karenanya hal ini masih samar-samar dalam mencari jawabannyadan apakah kedudukan hukum yang sebenarnya.
1.1 RUMUSAN MASALAH
1.      Lahfadz Hadist
2.      Kedudukan hukum
3.      Alasan hadist

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Lafadz Hadist

حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا زَائِدَةُ بْنُ قُدَامَةَ حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ كُلَيْبٍ أَخْبَرَنِي أَبِي أَنَّ وَائِلَ بْنَ حُجْرٍ أَخْبَرَهُ قَالَ قُلْتُ لَأَنْظُرَنَّ إِلَى صَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ يُصَلِّي فَنَظَرْتُ إِلَيْهِ فَقَامَ فَكَبَّرَ فَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى حَاذَتَا بِأُذُنَيْهِ وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى ظَهْرِ كَفِّهِ الْيُسْرَى قَالَ ثُمَّ لَمَّا أَرَادَ أَنْيَرْكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ مِثْلَهَا وَوَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَرَفَعَ يَدَيْهِ مِثْلَهَا ثُمَّ سَجَدَ فَجَعَلَ كَفَّيْهِ بِحِذَاءِ أُذُنَيْهِ ثُمَّ قَعَدَ فَافْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ كَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ وَرُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَجَعَلَ مِرْفَقَهُ الْأَيْمَنَ عَلَى فَخْذِهِ الْيُمْنَى ثُمَّ قَبَضَ ثِنْتَيْنِ فَحَلَّقَ حَلْقَةً ثُمَّ رَفَعَ أُصْبُعَهُ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُو بِهَا قَال ثُمَّ جِئْتُ بَعْدَ ذَلِكَ فِي زَمَانٍ فِيهِ بَرْدٌ فَرَأَيْتُ عَلَى النَّاسِ جُلَّ الثِّيَابِ يُحَرِّكُونَ أَيْدِيَهُمْ مِنْ تَحْتِ الثِّيَاب
(DARIMI - 1323) : Telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah bin 'Amru telah menceritakan kepada kami Zaidah bin Qudamah telah menceritakan kepada kami 'Ashim bin Kulaib telah mengabarkan kepadaku Ayahku bahwa Wail bin Hujr telah mengabarkan kepadanya, ia berkata, "Aku katakan, "Sungguh, aku akan memperhatikan shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bagaimana beliau melakukan shalat." Kemudian aku memperhatikan Rasulullah, beliau berdiri dan takbir, lalu mengangkat kedua tangannya hingga sejajar kedua telinga, dan meletakkan tangan kanannya di atas punggung telapak tangan kirinya." Wail bin Hujr berkata, "Kemudian saat akan rukuk beliau mengangkat kedua tangannya seperti itu dan meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya, kemudian mengangkat kepalanya dan mengangkat kedua tangannya seperti itu. Baru setelah itu beliau sujud dan menjadikan kedua telapak tangannya sejajar dengan kedua telinganya, kemudian duduk dan menyilangkan kaki kirinya, lalu meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha serta lutut kirinya dan menjadikan siku kanannya berada di atas paha kanannya, Beliau menggenggam dua jarinya dan membuat lingkaran dengan mengangkat satu jari (telunjuk) nya, dan aku melihat beliau menggerakkan jari tersebut sambil membaca berdoa." Wail bin Hujr berkata, "Setelah itu aku kepada mereka saat musim dingin, dan aku lihat mereka memakai pakaian besar dan menggerakkan tangan mereka dari bawah pakaian
انٌ النبيٌ صلىٌ الله عليه واَله وسلٌم  كان يشير بأصبعه إذا دعا ولا يحرٌكها

(Abu Daud - 989) “Sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam beliau berisyarat dengan telunjuknya bila beliau berdo’a dan beliau tidak menggerak-gerakkannya

2.2 Kedudukan Hukum
Setelah dilihat hadist yang di atas bahwasanya tidak ada yang mengharuskan menggerakkan jari dalam shalat,yang ada hanya karena faktor kedinginan atau yang mana orang terdahulu salah mengartikan hal tersebut.Rasulullah S.A.W melakukan isyarat dengan jari telunjuk tanpa menggerakkannya yang mana nabi berisyarat dan berdoa dengannya dan hal ini adalah Sunnah,tetapi apabila menggerakkannya maka tidak di anjurkan sama sekali.
·           Alasannya
Alasannya adalah apabila menngerakkan jari dalam shalat adalah hal yang tidak masuk akal yang mana dengannya akan membuat shalat menjadi tidak khusyuk dan tidak ada manfa’atnya sama sekali.Maksud menggerakkan jari itu adalah yaitu yang menyatakan ketauhidan yang mana di gerakkan hanya sekali saja yaitu pada kalimat (laa illaha illallahu),itulah yang di lakukan oleh Rasulullah S.A.W. jadi Hadist Abu Daud diatas adalah Hadist sohih yang mana nabi tidak pernah menggerakkan jari beliau ketika shalat.

BAB III
KESIMPULAN
Menenai masalah ini masih sangat di butuhkan penjelasan yang lebih rinci lagi yang mana persoaalan ini hanya membahas afdhal dan tidak afdhalnya saja,bukan haram atau halal,sah dan tidak sahnya.oleh karena itu dalam mencari dalil harus menggunakan al-quran dan hadist karena hukum islam atau agama islam bukanlah seperti ilmu-ilmu lainnya yang bisa mengada-ngada dalam hal menetapkan  hukum.jadi sampai saat ini berisyarat dengan jari telunjuk itu di sunnahkan dan berdoa dengannya tanpa menggerakkan jari tersebut.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar